Dalam kesimpulan Bawaslu Tapsel, penerimaan pergantian calon wakil dari calon perseorangan, KPU Tapsel melakukan pelanggaran administrasi pemilihan karena bertentangan dengan ketentuan pasal 126 dan pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU No. 1998/PL.02.02-SD/05/2024 tertanggap 8 September 2024.
Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Tapsel agar mengikuti tata cara, prosedur dan mekanisme pasaln126, 110 dan 14 ayat 2 huruf e, Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024.
Menanggapi temuan Bawaslu Tapsel, Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, memberkan tanggapan.
“Pada kesimpulan, KPU dikualifikasi melanggar Pasal 126 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e, serta Surat Dinas 1998. Harusnya dan patutnya rekomendasi juga memuat apa yang dilanggar untuk diperbaiki. Sementara Bawaslu hanya memuat Pasal 126, 110, dan Pasal 14 ayat (2) huruf e. Surat Dinas 1998 dihilangkan,” sebut Zulhajji Siregar memberikan tanggapan.
“Kenapa dihilangkan? Apakah sengaja atau tidak tahu atau bagaimana? Wallahu A’lam. Tidak dimuatnya Surat Dinas KPU No. 1998 dalam rekomendasi tentu Bawaslulah yang tahu,” sambungnya.
Regional