GLOBAL- Kabul – Kepala hak asasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (9/9/2024), menyatakan “rasa jijiknya” atas pengumuman terbaru Afghanistan yang dikuasai Taliban terkait undang-undang moral.
Undang-undang itu membungkam perempuan atau memerintahkan mereka menutupi wajah dan tubuh di depan umum.
Volker Türk mengatakan, dalam sesi Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa bahwa undang-undang baru tersebut diterapkan bersamaan dengan larangan anak perempuan Afghanistan untuk bersekolah di sekolah menengah.
Isinya, melarang mereka mengakses pendidikan universitas, dan sangat membatasi akses perempuan terhadap kehidupan publik dan kesempatan kerja, dikutip dari VOA Indonesia, Rabu (11/9).
“Saya ngeri membayangkan apa yang akan terjadi selanjutnya pada perempuan dan anak perempuan Afghanistan. Kontrol represif terhadap separuh populasi di negara ini tidak terjadi di negara lain saat ini,” kata Komisaris Hak Asasi Manusia PBB.
Türk mengecam undang-undang moral tersebut sebagai hal yang keterlaluan dan menganggapnya sebagai penganiayaan gender yang sistematis.
Ia memperingatkan bahwa pengekangan yang semakin ketat terhadap perempuan dapat mendorong Afghanistan semakin jauh ke jalur isolasi, penderitaan, dan kesulitan.
Itu juga akan membahayakan masa depan negara itu dengan “secara besar-besaran menghambat pembangunannya,” tambahnya.
PBB dan aktivis menyerukan pembatalan perundangan di Afghanistan oleh kelompok Taliban, yang menyebut wajah dan suara perempuan sebagai aurat yang harus disembunyikan saat berada di publik. Perundangan ini disahkan di tengah sorotan terhadap semakin …