Santri Memar Otak Dianiaya Kakak Kelas, Ponpes Bantah Ada Penganiayaan



Setelah terjadi peristiwa itu, Kariman menyebut pihak Ponpes telah melakukan perdamaian dengan menghadirkan orangtua para pihak.

“Orangtua sudah ada kesepakatan yang sakit diobati, yang tanggung jawab yang menangani (memukul), pelaku yang tanggung jawab dan sudah beres,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPT PPPA Kabupaten Kampar, Linda Wati mengatakan, pihak Ponpes tidak mengerti arti kekerasan terhadap anak. 

“Yang bisa melakukan kekerasan itu siapa saja? pondok pesantren, pengasuh, orangtua, siapa saja, kebetulan yang melakukan kekerasan ini adalah sesama anak yang bersekolah di pondok pesantren,” jelas Linda.

Menurut Linda, persoalan ini tidak lepas dari tanggungjawab bersama semua pihak, termasuk UPTD PPPA yang akan melindungi anak sebagai korban dan mental anak.

Linda menjelaskan, pelaku dan korban sama-sama anak. Untuk itu, PPPA berperan melindungi, mendampingi korban maupun pelaku. 

“Agar masalah ini dapat selesai dengan baik dan hak-hak anak segera dapat terutama pendidikannya, kita akan cari waktu bagaimana kita akan duduk bersama biar masalah ini bisa selesai dengan baik,” ucap Linda.

Sebelumnya, orangtua korban FA, SO melaporkan kejadian ini ke Polda Riau. Kasus ini masih dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

SO menyebut korban dianiaya oleh 10 orang kakak kelas. Kekerasan di lingkungan pendidikan ini membuat korban mengalami memar otak berdasarkan pemeriksaan medis.

Regional