REGIONAL- Bandung – Buronan Kemenkeu, Marimutu Sinivasan berhasil ditangkap ketika hendak kabur ke Malaysia di perbatasan Indonesia-Malaysia PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Pria yang kini diketahui telah berusia 87 tahun itu berhasil berhasil ditangkap pada Minggu (8/9/2024) sore. Dirjen Imigrasi, Silmy Karim juga telah membenarkan kabar penangkapannya tersebut kepada wartawan.
“Iya (ditangkap) kemarin sore,” ucapnya pada Senin (9/9/2024).
Pihaknya menuturkan Bos Texmaco Group itu ditangkap oleh petugas ketika mencoba kabur menggunakan kendaraan. Kemudian petugas di lokasi langsung menahan paspor milik Marimutu.
Melansir dari situs resmi Kemenkumham Kalbar kronologi awal Marimutu Sinivasan ditangkap setelah ia hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.
Saat itu, Marimutu mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke tempat tersebut. Kemudian petugas memindai paspor dan ditemukan dalam sistem bahwa yang bersangkutan identik cekal 100%.
Alhasil karena ditemukan identik cekal maka Marimutu Sinivasan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan wawancara singkat oleh petugas. Melalui wawancara tersebut ditemukan informasi bahwa benar sosoknya masuk daftar pencegahan dan pemegang paspor RI.
Melalui laporan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto langsung melaporkan dan berkoordinasi atas kejadian tersebut kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Pihaknya kemudian menginstruksikan proses selanjutnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Petugas Imigrasi juga melakukan penahanan sementara terhadap paspor Marimutu Sinivasan.
Regional