Simak, Jadwal ANBK 2024 untuk Siswa SMP



Sebagai informasi para peserta ANBK 2024 wajib untuk memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud. Berikut ini adalah beberapa persyaratan peserta ANBK 2024:

1. Siswa terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid.

2. Perwakilan kelas 5 (SD/sederajat), kelas 8 (SMP/sederajat), kelas 11 (SMA/sederajat).

3. Siswa jenjang SD/sederajat wajib memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai dari semester ganjil kelas I hingga semester genap kelas 4.

4. Siswa jenjang SMP/sederajat wajib memiliki laporan penilaian hasil belajar semester 1-2 di kelas 7.

5. Siswa jenjang SMA/sederajat wajib memiliki laporan penilaian hasil belajar semester 1-2 di kelas 10.

6. Siswa dari sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri, berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

7. Siswa penyandang disabilitas adalah peserta didik penyandang disabilitas sensorik (disabilitas rungu dan/atau disabilitas wicara) dan/atau disabilitas fisik yang tidak memiliki hambatan intelektual dan membaca serta dapat mengerjakan ANBK secara mandiri.

Regional