Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, meminimalisir kemunculan kotak kosong di Pilkada 2024.
“Putusan MK ini memberi partisipasi yang lebih luas, terutama kepada partai-partai yang tidak punya kursi,” kata dia, dikutip Sabtu (31/8/2024).
Hal ini, lanjut Hermawi, jelas menggagalkan rencana sebagian partai politik di Pilkada 2024 untuk menciptakan calon tunggal.
“Ternyata mereka juga pride-nya menjadi tinggi, mereka berkonsolidasi dan ternyata mereka bisa mencalonkan,” ungkap dia.
Hermawi pun mencontohkan, bagaimana di Pilkada Jawa Barat hanya ada satu nama muncul yaitu Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan. Namun, karena putusan MK ada tiga calon lain penantangnya.
Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie yang diusung NasDem-PKS-PPP, Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina alias Gita KDI dari PKB, serta Jeje Wiradinata- Ronal Surapradja dari PDIP.
“Anda lihat Jabar tadinya mau dibikin kotak kosong. Tiba-tiba ada NasDem dan PKS, kemudian ada PKB (dan PDIP),” ujar Hermawi.
Meski begitu, setelah pendaftaran di KPU selesai 29 Agustus lalu, Hermawi mengaku menerima laporan masih ada kotak kosong di sejumlah daerah. Ia berharap parpol di wilayah dimaksud dapat mengusung kandidat lain saat pertambahan waktu pendaftaran tiga hari.
“Nanti tanggal 1 (September) terakhir berarti ditambah tiga kali 24 jam. Kita berdoa saja dan semangat kawan-kawan di daerah luar biasa untuk menjadikan Pilkada ini sebagai arena pertarungan yang lebih sportif,” kata dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Berita Pemilu