Tarik Sepeda Motor Tunggakan Berujung Bentrok Antar-Ormas di Sukabumi



Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian menetapkan sebanyak 7 tersangka dari kedua ormas, dalam kejadian pengrusakan dan pengeroyokan tersebut. 

“Yang dipersangkakan yaitu pasal 170 ayat dua KUHP tentang pengeroyokan pidana penjara paling lama tujuh tahun, kemudian penerapan pasal 351 ayat satu KUHP tentang penganiayaan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan kemudian pasal 406 KUHP tentang perusakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” terang dia.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan pihaknya akan memanggil perusahaan leasing yang ada di Kota Sukabumi, serta memberi himbauan kepada pihak ketiga terkait penarikan kendaraan yang menunggak. 

“Karena sebenarnya aturan fidusia itu dalam pelaksanaan apabila sudah orang menunggak atau WO harus melimpahkan kepada pihak ketiga yang ber PT bukan kepada ormas,” ujar Bagus. 

Polisi juga tengah menyelidiki keterlibatan ormas dalam penarikan kendaraan yang menunggak. Menurutnya, belum ada rencana langkah mediasi dalam kasus perseteruan dua ormas tersebut. 

“Karena kalaupun mediasi ini akan tetap berulang, makanya kita akan melakukan antisipasi dengan cara memanggil leasing itu sendiri karena kalaupun leasing ini tidak melakukan langkah, tetap ini akan berulang,” jelasnya.

“Karena ormas PP tetap akan melakukan debt collector, untuk ormas Garis tetap akan melindungi orang-orang yang menunggak kendaraannya,”katanya. 

 

Regional